Sebaran Laut yang Tercatat Miliki HGB dan SHM di Indonesia

Berita, Nasional25 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah daerah laut di Indonesia terungkap tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) setelah polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang mengemuka dan menjadi sorotan publik.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan daerah laut tidak boleh memiliki sertifikat. Ia menekankan dalam peraturan di Indonesia seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga,” sambungnya.

Berikut sejumlah daerah laut di Indonesia yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan SHM berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com

Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Namun, Menteri ATR/BPN menyatakan penerbitan surat HGB di atas pagar laut Tangerang itu cacat prosedur dan material.

Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno membenarkan seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

“Iya betul, itu bersertifikat SHM terbit 2023 yang direncanakan untuk bangun tambak garam,” kata Agustiono, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).

Namun, Agustiono tak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan SHM itu. Ia mengklaim pemerintah sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan tentang teritorial geografis dan pasang-surutnya air.

“Intinya adalah kalau air laut ini lagi surut, iya berubah tanah. Sebaliknya kalau lagi pasang, iya berubah air,” ujar dia.

Laut Sidoarjo

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan HGB seluas 656 hektare itu dimiliki dua perusahaan dan berakhir pada 2026.

“Terbit HGB tahun 1996, berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).

“PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. Ada dua badan hukum di sana,” sambungnya.

Laut Makassar

BPN Makassar mencatat lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 2015 dan dimiliki oleh grup sebuah perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar Andrey Saputra enggan mengungkap pemilik HGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Andrey kepada wartawan, Jumat (24/1).

Lebih lanjut, terdapat sejumlah wilayah laut yang tampak dipasang pagar laut seperti di Pulau C reklamasi Jakarta, Kamal Muara, dan pagar laut Bekasi.

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta hingga kini masih mencari pemilik pagar laut tersebut di Pulau C.

Adapun, Pemkot Jakarta Utara mengaku tak tahu menahu soal keberadaan pagar laut di Kamal Muara. Termasuk, siapa pemilik dari pagar laut tersebut.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menyebut perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan KKP.

Di sisi lain, pagar laut di Bekasi diklaim proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.

Proyek itu disebut melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Meski demikian, pagar laut itu kini telah disegel oleh KKP. Penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.

(mab/isn/rds)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *