Housekeeping.my.id –
Surabaya, CNN Indonesia —
Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo diterbitkan pada 1996.
“Terbit HGB tahun 1996, berakhir tahun 2026,” Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lebih lanjut, Lampri mengungkap dua perusahaan pemilik tiga sertifikat HGB seluas 656 hektare itu, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
“PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. Ada dua badan hukum di sana,” ucapnya.
Soal izin yang diajukan dua perusahaan tersebut saat memohon HGB 1996 silam, Lampri mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian dokumen serta melakukan investigasi lapangan.
“Pasti ada izin lokasinya, saya yakin. Cuma kita tunggu dulu data-data itu, enggak mungkin ujug-ujug jatuh [diberikan izin], enggak mungkin, pasti ada lah izinnya, enggak mungkin ngawur,” ucap dia.
Lampri menegaskan Kanwil ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.
“Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
Yang mengejutkannya, hasil penelusuran itu menunjukkan ada lahan yang tercatat berstatus HGB berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
“Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan, tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” ucapnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” ujar Thanthowy.
(frd/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250121201116-92-1189930/sertifikat-hgb-di-laut-sidoarjo-terbit-pada-1996