Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Sersan Satu Akbar Adli mengakui memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.
Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan menyerahkan senjatanya kepada Bambang yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS).
“Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.
“Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?,” tanya Oditur Gori.
“Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri,” jawab Akbar.
Selain itu, hakim juga mencecar peran Akbar saat penembakan terjadi.
“Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?” tanya Oditur.
“Itu kami pokoknya meminta…,” kata Akbar.
“Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori lagi.
“Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.
“Di tentara itu apa namanya?” kata Gori.
“Siap, (namanya) perintah,” ucap Akbar.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
(wis/antara)