Setneg Somasi Hotel Sultan Untuk Kosongkan Bangunan

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sudah melayangkan somasi ke perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, untuk mengosongkan Hotel Sultan.

Nusron menyebut somasi dilayangkan sekitar Desember 2024. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menembuskan surat itu ke Kementerian ATR/BPN.

“Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana, somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah selanjutnya, sambung Nusron, adalah eksekusi. Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu tak tahu kapan rencana istana melakukan eksekusi.



“Biasanya kalau sudah somasi, ya nanti lagi eksekusi kalau enggak diindahkan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Nusron menyebut kepemilikan Hotel Sultan bukan hak guna usaha (HGU), melainkan hak guna bangunan (HGB). Sementara itu, hak pengelolaan (HPL) hotel tersebut dimiliki Kementerian Sekretaris Negara.

Sengketa kepemilikan Hotel Sultan berlangsung bertahun-tahun antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Perselisihan bermula saat pemerintah menilai hak guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan sudah habis. Dengan begitu, lahan itu harus dikembalikan kepada PPKGBK yang berada di bawah Setneg.

Indobuildco tak terima dengan hal itu dan menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Pusat lMenteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pada 24 Juni 2024, PN Jakpus menolak gugatan itu melalui putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

READ  Komnas HAM Usut Kasus TNI AL Tembak Bos Rental Mobil di Tangerang

Perusahaan Ponco Sutowo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ditolak. Pada 20 September 2024, mereka melayangkan kasasi.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250320102002-92-1210972/setneg-somasi-hotel-sultan-untuk-kosongkan-bangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *