Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta kini bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21. Namun tak semua golongan pekerja mendapatkan fasilitas keringanan PPh tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Februari 2025.
Merujuk pada PMK itu, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama Januari hingga Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas siapa saja pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bebas PPh?
Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025 mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap tertentu; b. Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK itu.
Akhir tahun lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan mulai 2025.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku untuk industri padat karya.
“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” katanya.
Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.
Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen akhirnya hanya diterapkan kepada barang-barang mewah lantaran mendapat banyak kritik.
(pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250210080227-532-1196391/siapa-pekerja-bergaji-di-bawah-rp10-juta-yang-bebas-pajak-penghasilan