Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang pembelaan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus dugaan korupsi bersiap digelar mulai pekan ini. Sidang itu berkaitan dengan berbagai tuduhan yang menjerat Najib Razak terkait dugaan korupsi.
Diberitakan AFP, Minggu (1/12), sidang itu akan digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (2/12). Ia akan memulai pembelaannya terhadap empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan dugaan suap US$510 juta.
Ia juga akan membela diri terkait 12 tuduhan kasus pencucian uang yang menerpanya. Kasus-kasus tersebut melibatkan Tanore Finance Corp, yang disebut-sebut dipakai untuk mengalirkan uang dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengaku lebih bertekad dari sebelumnya untuk melawan kasus ini. Namun, jika terbukti bersalah, Najib menghadapi denda besar dan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan yang menjeratnya.
Selain itu, pihak Najib Razak juga mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Sidang terkait banding itu juga bakal diadakan pekan ini, tepatnya di Pengadilan Banding pada Kamis (5/11) mendatang. Pengadilan Banding akan mendengarkan pendapat Najib mengenai permintaan menjadi tahanan rumah tersebut.
Permohonan tahanan rumah itu diajukan dengan alasan adanya perintah dari mantan raja yang memberinya izin menjalani sisa hukumannya di rumah.
Najib meminta pengadilan untuk mendorong pemerintah mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintah itu. Namun, pengadilan menolak permohonan itu karena klaim Najib tidak bisa diterima sebagai bukti.
Dengan begitu, jika Pengadilan Banding merilis putusan yang mendukung Najib, permohonan itu akan kembali diuji di pengadilan.
Najib Razak ditangkap MACC alias Komisi Anti-Korupsi Malaysia pada 3 Juli 2018 atau setelah mengikuti Pemilu Malaysia. Ia ditahan terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, hingga pelanggaran kepercayaan.
Secara keseluruhan, Najib Razak menghadapi 42 dakwaan dan 35 dakwaan dalam empat persidangan lain yang belum diputuskan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta kepada Najib Razak.
Ia mendekam di Penjara Kajang selama menjalani masa hukuman tersebut. Namun, pada 6 Februari 2024, hukuman itu diringankan menjadi 6 tahun penjara dan denda RM50 juta.
(frl/end)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241201101832-106-1172513/sidang-pembelaan-eks-pm-malaysia-najib-razak-akan-digelar-pekan-ini