Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Tom Lembong ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Tom Lembong ini teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” mengutip laman resmi SIPP PN Jakpus.





Thomas Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Kejagung sebelumnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

[Gambas:Video CNN]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan.

Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti.

Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.

“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” ucap Harli.

Harli mengatakan apabila tersangka didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

READ  Malaysia Ditinggal Pelatih Pau Marti Usai Piala AFF 2024

“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Ini lah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(chri/mnf)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *