Sidang PHPU di MK, Cabup Petahana di Papua Diadukan Dugaan Asusila

Berita, Nasional37 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Calon bupati petahana di Pilbup Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Aduan itu tercantum dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho. Melalui kuasa hukumnya, Zevi, Benhur-Yohan dinilai tak memenuhi syarat untuk kembali maju.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini saudara pemohon, anda antara lain kan meminta agar Paslon nomor 2 ini kan didiskualifikasi. Karena terkait dengan kasus asusila. Apa ini kasus asusila?” Kata Hakim MK, Arsul Sani.

“Jadi Paslon 2 ini sebelumnya bupati incumbent,” jawab Zevi selaku kuasa hukum.

“Setelah ditetapkan atau sebelum dilaporkannya?”

“Setelah ditetapkan. Dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Dan sudah masuk laporan polisi dan sudah jadi tersangka,” kata Zevi.

“Bisa dibuktikan ya?”

“Sudah. Ada di bukti surat yang mulia”.

Hakim Arsul pada kesempatan itu mengoreksi pencantuman pasal 7 ayat 1 UU Pilkada dalam gugatan. Menurut dia, penggunaan pasal itu bukan mengatur soal syarat menjadi kepala daerah.

“Poin berapa itu kalau terjerat kasus hukum tidak boleh menjadi calon? Bisa dijelaskan?” Katanya.

Dia mengingatkan agar para advokat mesti cermat dan tak boleh keliru. Arsul mengaku menyayangi profesi lawyer. Sebab, dirinya merupakan advokat saat muda. Menurut dia, advokat tak boleh keliru dan berbohong.

“Itu catatan buat para lawyer. Saya sayang sama profesi lawyer. Karena saya dulu advokat. Dan harus advokat itu, harus correct di samping honest. Saya kira itu aja catatan. Jadi tidak kemudian asal kutip berharap tidak dibaca. Dibaca ini semua permohonan,” katanya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *