Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura memvonis seorang warga Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya hukuman tiga minggu penjara atas tindakan tidak senonoh terhadap seorang pramugari dalam pesawat pada 23 Januari lalu.
Pria berusia 23 tahun itu ditangkap kepolisian usai melakukan eksibisionis atau memamerkan alat kelamin saat berada dalam penerbangan Singapore Airlines dari China menuju Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan pada Senin (24/3), Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai meminta hukuman penjara antara empat hingga enam minggu bagi Brilliant. Alasannya, ada faktor pemberat termasuk fakta bahwa pelanggaran terjadi di dalam pesawat dan dilakukan terhadap pekerja transportasi publik.
Ia juga menekankan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk dan telah merekam insiden tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Brilliant meminta hukuman yang lebih ringan, yakni antara dua hingga tiga minggu penjara.
Dilansir Channel NewsAsia, tim kuasa hukum berargumen bahwa tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan Brilliant tergolong rendah hingga sedang, karena kejadian tersebut berlangsung dalam waktu singkat.
Selain itu, risiko gangguan terhadap penumpang lain dinilai minim karena Brilliant duduk di kelas bisnis dengan kursi terpisah dari penumpang lain.
Pengacara Brilliant, Navin Shamugaraj Thevar, juga menyatakan bahwa tingkat kesalahan Brilliant tidak terlalu tinggi karena niatnya bukan untuk memperoleh kepuasan seksual.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Paul Quan mengakui bahwa kejadian tersebut berlangsung singkat dan tidak berdampak besar pada penumpang lain. Namun, ia tetap menilai bahwa tingkat bahaya yang ditimbulkan cukup signifikan, mengingat insiden ini terjadi di dalam pesawat dan melibatkan pekerja transportasi publik.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Brilliant telah menunjukkan penyesalan, bekerja sama dalam penyelidikan, dan menulis surat permintaan maaf kepada korban.
Dalam surat yang dibacakan di pengadilan oleh pengacaranya pada Senin, Brilliant menyatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya dan tidak berada dalam “kondisi mental yang stabil” saat kejadian.
Ia mengaku merasa “sangat sedih dan gelisah” selama penerbangan pulang dari studinya di China, karena telah menjalin banyak pertemanan di sana dan tidak tahu kapan bisa bertemu mereka lagi.
Atas dakwaan ekshibisionisme, Brilliant seharusnya bisa menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau kedua-duanya.
(rds/dna)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250326103313-106-1213177/singapura-vonis-wni-3-minggu-bui-imbas-pamer-alat-kelamin-di-pesawat