Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis daftar 16 belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L).
Ini tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025. Surat itu dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Wanita yang akrab disapa Ani itu merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto mau APBN hemat Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L.
Ani mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Setelah mendapat lampu hijau, baru disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu 14 Februari 2025.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” ancam Ani soal blokir otomatis, dikutip Senin (27/1).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan surat yang beredar di media sosial tersebut.
Ia mengamini bahwa surat itu dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Begitu pula dengan rincian 16 pos belanja yang mesti dipangkas betul sesuai dengan isi surat.
“Benar, surat tersebut dari Kemenkeu,” ucapnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas KL:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen
(skt/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250127145055-532-1191925/sri-mulyani-rilis-16-belanja-yang-harus-dipangkas-kl-ini-daftarnya