Jakarta, CNN Indonesia —
Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, Alwin Basri, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap permohonan Alwin. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Ita lebih dulu mendaftarkan permohonan Praperadilan. Sidang sudah sampai tahap pembacaan replik.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan sumberCNNIndonesia.comyang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernamaMartonodan Rachmat. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPKmengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
(ryh/wiw)