Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Buntut Gaduh di Sidang

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.





Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Namun dalam kasus ini, Razman dinilai menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat.

PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” bunyi pertimbangan tersebut.

Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara. Ia tak lagi bisa beracara di pengadilan.

CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Razman mengonfirmasi perihal ini. Namun yang bersangkutan belum kunjung merespons.

Sebelumnya kericuhan pecah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).

Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Momen itu turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.

Namun, secara tiba-tiba salah satu pengacara Razman justru terlihat naik ke atas meja.

“Seorang pengacara yang adalah tim kuasa hukum dari Razman naik ke meja, dari tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, menginjak-injak meja dan naik ke meja dari tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut, walaupun waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang karena sudah sangat tidak kondusif,” tutur Hotman dalam video.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *