Surya Paloh Khawatir Parpol Jadi ‘Pedagang’ Usai MK Hapus PT 20 Persen

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan partainya menolak keputusan Mahkamah Konstisusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Paloh menilai putusan MK tidak tepat. Menurut dia, angka ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku sebetulnya bisa didiskusikan, namun tidak untuk dihapus hingga nol persen.

“Kalau ditanya apa pendapat NasDem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Enggak tepat itu presidential threshold di-nolkan ya,” kata Paloh di kantor partainya, Jakarta, Jumat (14/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut angka nol persen tidak tepat agar demokrasi berjalan efektif dan efisien. Menurut Paloh, keputusan MK tak berpijak pada realitas.

“Kalau enggak tepat angkanya 20 persen itu bisa kita bicarakan. Tapi 0 persen itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif,” kata dia.





“Jangan cita-citanya mulia, keputusannya mulia, tapi kita hanya berada di awang-awang. Implementasi di lapangan enggak mudah,” imbuh Paloh.

MK telah memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2) dan meminta agar ambang batas presiden yang selama ini berlaku untuk dihapus.

READ  IM57 Tantang KPK Jerat Anggota Koalisi Rezim Usai Hasto Tersangka

Putusan itu mengikat dan selanjutnya akan dibahas oleh DPR melalui revisi UU Pemilu. Baleg DPR terakhir mengaku baru akan memulai revisi UU Pemilu lewat RUU Politik pada 3 Maret.

Khawatir parpol cuma jadi ‘pedagang’ 

Surya Paloh mengungkap potensi partai politik hanya akan menjadi pedagang usai MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Menurut Paloh, potensi kasus demikian tidak bisa dicegah sebab menjadi hak setiap partai. Menurut dia, partai akan mengusung partainya dengan berbagai motivasi.

“Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealisme-nya berperan. Ada juga yang berdagang untuk, eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja. Apa itu salah? Kan hak dia juga,” kata Paloh usai rapat koordinasi di kantor partainya, Jumat (14/2).

Menurut dia, semua pihak harus berhati-hati dengan putusan MK tersebut. Namun, Paloh menilai sejak awal pihaknya menolak penghapusan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen yang berlaku selama ini.

“Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” kata Paloh.

Dia menilai keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden sebagai langkah mulia. Namun, menurut dia, keputusan itu sulit diimplementasikan.

Dia juga tak pernah membayangkan ke depan pasangan calon presiden bisa berjumlah 50 sebab semua partai punya kewenangan untuk mengusung. Namun, semua itu bisa terjadi usai putusan MK.

“Jangan cita-citanya mulia, keputusannya mulia, tapi kita hanya berada di awang-awang. Implementasi di lapangan enggak mudah. Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon Presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini,” katanya.

Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

READ  Ayah Dokter Koas Lady Diklarifikasi KPK 10 Jam soal LHKPN

Namun, dalam amar putusannya, MK mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *