Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka, Senin (24/2).
Danantara diluncurkan setelah Prabowo meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU tersebut mengatur berbagai hal terkait Danantara, termasuk syarat seseorang bisa menjadi direktur atau Direksi Holding Investasi.
Lantas apa saja syarat menjadi anggota direksi Danantara?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 3AE UU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat setidaknya sembilan syarat serta lima larangan seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi Holding Investasi.
Syarat pertama yakni warga negara Indonesia, lalu syarat kedua mampu melakukan perbuatan hukum, diikuti sehat jasmani dan rohani.
Direktur Danantara juga harus berusia maksimal 60 tahun saat pengangkatan pertama, serta tak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Kemudian, UU juga mensyaratkan anggota direksi holding investasi memiliki pengalaman di bidang investasi hingga ekonomi setidaknya 15 tahun.
Selain itu, seseorang yang diangkat menjadi direktur juga tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang memicu pailit, serta tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi.
Di sisi lain, direktur Danantara dilarang untuk saling memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan anggota direksi yang lainnya, anggota dewan komisaris, pegawai, dewan pengawas, dan/atau badan pelaksana.
Berikut syarat seseorang dapat diangkat menjadi Direksi Holding Investasi atau direktur Danantara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi. Danantara juga dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
(sfr/frl)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250224120202-532-1201766/syarat-jadi-direksi-danantara-tak-boleh-jadi-anggota-parpol