Tahanan Tewas di Medan, 3 Polisi Dipecat

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Medan, CNN Indonesia

Kematian Budianto setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes berbuntut panjang. Polda Sumut menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kematian Budianto.

“Dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Polda Sumut menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (3/2)

Whisnu menyebutkan dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.

“Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban,” terangnya.

Whisnu menambahkan sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyampaikan putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

“Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang,” sebutnya.

Diketahui, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.

Budianto bersama dua temannya G dan D ditangkap di warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketiganya ditangkap karena dugaan pengancaman. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu bilah parang.

Personel yang melakukan penangkapan sempat bersitegang dengan Budianto di warung tuak tersebut. Warung tuak itu sendiri berada tak jauh dari rumah mertua salah satu anggota Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan.

Namun Budianto mengalami kekerasan saat proses penangkapan. Dari hasil visum ada kekerasan yang dialami Budianto yakni luka di kepala dan rahang.

(fnr/sfr)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *