Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Investasi Apple di Indonesia belum juga terealisasi menarik perhatian sejumlah pihak di antaranya Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Menurut Heru, konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan),” kata Heru dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/12) dikutip dari Antara.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengklaim Apple sudah mau investasi US$1 miliar alias Rp15,8 triliun (asumsi kurs Rp15.868) di Indonesia dengan mendirikan pabrik demi memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), agar bisa menjual iPhone 16.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Ia menjelaskan selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan TKDN yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
(tim/mik)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241205152459-206-1174106/tarik-ulur-investasi-di-ri-apple-dianggap-abai-lindungi-konsumen