Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Akan Bebas 21 Februari

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Terpidana kasus pornofgrafi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan menghirup udara segar usai bebas pada 21 Februari dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengatakan Siskaeee akan bebas demi hukum.

“Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025,” kata Nebi saat dihubungi, Sabtu (8/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, status bebas demi hukum Siskaeee karena hingga kini tak ada perpanjangan masa penahanan kepada yang bersangkutan. Kasus Siskaeee saat ini masih menunggu putusan kasasi.

“Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel pada 21 Oktober 2024.

Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *