Tersangka Mutilasi Koper Merah di Ngawi Pakai Pisau Buah

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Polda Jawa Timur mengungkap tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), hanya menggunakan pisau buah saat melakukan mutilasi terhadap UK (29). Ia juga disebut tenang dan tanpa iba saat memutilasi korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman mengatakan hasil pemeriksaan forensik, sayatan pada tubuh korban dilakukan dengan alat berukuran kecil.

“Kedokteran forensik menyampaikan bahwa potongan pada tubuh korban ini sayatan kecil sehingga diperkirakan menggunakan pisau yang kecil, sejenis barang bukti yang kita amankan,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farman menambahkan pisau buah yang disita dari tersangka diduga kuat digunakan dalam proses mutilasi. Alat itu sendiri dibelinya di minimarket.

“Kita masih mendalami, yang jelas kemarin kita memungkinkan barang bukti yang kita sita itu, pisau buah, digunakan untuk melakukan mutilasi,” ucapnya.

“Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi karena sayatan itu tipis, artinya itu dilakukan berulang kali. Makanya butuh waktu durasi lima jam untuk melakukan mutilasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, proses mutilasi yang memakan waktu lama tersebut juga dilakukan oleh tersangka dalam kondisi tenang dan tanpa keraguan.

Farman pun mengatakan berdasarkan pemeriksaan psikolog forensik, Antok pun didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.

“Ya, itu hasil dari psikolog itu. Karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” ujar Farman.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *