Tim Hukum Bantah Hasto Siapkan Rp400 Juta dan Minta Harun Rendam HP

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah tudingan KPK mengenai kliennya menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Tidak benar, itu sudah teruji. Cara kita berpikir adalah apa yang disampaikan oleh rekan-rekan KPK ini tidak menjawab permohonan kami. Kenapa? Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ronny menjelaskan berdasarkan putusan pengadilan perkara tiga terdakwa yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, tak ada satu pun yang menyebut Hasto menyiapkan uang suap.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah,” tutur Ronny.

Ia menyebut Harun lah yang menitipkan uang Rp400 juta ke staf Hasto yang bernama Kusnadi. Uang itu digunakan untuk keperluan PAW.

“Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp300 juta. Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai Sin$19.000 diserahkan kepada terdakwa II dan terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, terdakwa I adalah Wahyu Setiawan. Jadi, teman-teman, ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul,” ungkap Ronny.

Lebih lanjut, ia memastikan Hasto tidak pernah menyuruh Harun untuk merendam handphone-nya. Ronny menyebut hal itu tertuang dalam hasil konfrontasi keterangan saksi pada perkara suap Harun yang sudah inkrah.

“Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64, itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya di-confronted, di-check, akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan pak Harun untuk merendam handphone miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi, tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam handphone,” ucap Ronny.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *