Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras ke KPK karena akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum (tahap II) besok, Kamis (6/3).
Protes tersebut bukan tanpa alasan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati hak tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Kami tadi siang mendapatkan WA [WhatsApp] dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” imbuhnya.
Ronny menyatakan informasi yang diberikan KPK siang ini membuat marah tim hukum sehingga memutuskan membuat surat protes atas tindakan sewenang-wenang penyidik KPK.
“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutur Ronny.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan penyidik KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan,” ucap Ronny.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk mengonfirmasi tahap II dan keberatan tersebut, namun dia akan menanyakannya ke penyidik terlebih dahulu.
Sebelumnya, pada Selasa (4/3), tim hukum Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke penyidik KPK.
Mereka ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.
Rencananya, ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Kata Ronny, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.
Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(wis/ryn)