Trump Cabut Sanksi AS ke Pemukim Ilegal Israel di Palestina

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut sanksi yang dijatuhkan ke para pemukim ilegal di Israel.

Pencabutan itu tertuang dalam perintah eksekutif (executive order) yang diteken Trump setelah dilantik pada Senin (20/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perintah itu, Trump mencabut sanksi yang dijatuhkan ke lebih dari 30 kelompok dan entitas pemukim Israel di masa pemerintahan Joe Biden.

Mereka yang sempat kena sanksi yakni organisasi pembangunan permukiman Amana dan anak perusahaannya Binyanei Bar Amana. Biden menetapkan organisasi itu sebagai organisasi yang berfungsi sebagai badan payung untuk aktivitas pemukim yang kejam dan ekstremis.

Individu yang didakwa karena kekerasan terhadap warga Palestina, David Chai Chasdai.

Perintah eksekutif Trump disambut baik oleh Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir.

“Keputusan bersejarah Presiden AS terpilih Donald Trump untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Biden terhadap para pemukim Yudea dan Samaria,” kata Ben Gvir, dikutip Al Jazeera.

Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga secara gamblang menyatakan sanksi tersebut sebagai “intervensi asing yang serius dan terang-terangan terhadap urusan internal Israel.”

Kekerasan pemukim Israel menjadi masalah tersendiri bagi warga di Tepi, Barat, Palestina.

Kekerasan itu kian meningkat sejak Israel melancarkan agresi ke Gaza sejak Oktober 2023.

(isa/bac)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250123182602-120-1190816/trump-cabut-sanksi-as-ke-pemukim-ilegal-israel-di-palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *