Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mencabut status hukum sementara 530 ribu warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela di negaranya, demikian informasi resmi Federal Register pada Jumat (21/3).
Keputusan ini adalah perluasan kebijakan kerasnya terhadap imigrasi dan akan berlaku mulai 24 April.
Kebijakan ini juga akan mempersingkat “pembebasan bersyarat” dua tahun yang sebelumnya diberikan pemerintahan Joe Biden kepada para migran yang memungkinkan mereka memasuki AS melalui udara jika mereka memiliki sponsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump, seorang Republikan, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap imigran, termasuk dorongan untuk mendeportasi sejumlah besar migran di AS secara ilegal.
Ia berpendapat bahwa program pembebasan bersyarat masuk secara legal yang diluncurkan di bawah pendahulunya dari Partai Demokrat melampaui batas hukum federal. Trump menyerukan penghentian program tersebut lewat perintah eksekutif tanggal 20 Januari.
Trump mengatakan pada 6 Maret lalu bahwa ia akan segera memutuskan pencabutan status pembebasan bersyarat dari sekitar 240 ribu warga Ukraina yang melarikan diri ke AS selama konflik dengan Rusia.
Pernyataan Trump muncul sebagai tanggapan untuk Reuters, yang dalam laporannya mengatakan pemerintahan Trump berencana mencabut status tersebut bagi warga Ukraina paling cepat pada April.
Biden meluncurkan program pembebasan bersyarat bagi warga Venezuela pada 2022 silam dan memperluasnya ke warga Kuba, Haiti, dan Nikaragua pada tahun 2023, karena pemerintahannya bergulat dengan tingginya tingkat imigrasi ilegal dari negara-negara tersebut.
Hubungan diplomatik dan politik antara keempat negara tersebut dan Amerika Serikat juga telah menegang.
Jalur hukum itu muncul saat Biden coba untuk menekan penyeberangan ilegal di perbatasan AS-Meksiko.
Keputusan pemerintahan Trump untuk mencabut status hukum dari setengah juta migran dapat membuat banyak dari mereka rentan terhadap deportasi jika memilih untuk tetap tinggal di AS.
Masih belum jelas berapa banyak orang yang memasuki AS dengan pembebasan bersyarat memiliki bentuk perlindungan atau status hukum lain.
Dalam pemberitahuan yang akan dipublikasikan secara resmi di Federal Register pada hari Senin, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan pencabutan status pembebasan bersyarat akan mempermudah penempatan migran dalam proses deportasi jalur cepat yang dikenal sebagai “pengusiran cepat.”
Berdasarkan kebijakan era Trump yang diterapkan pada bulan Januari, pengusiran cepat dapat diterapkan pada migran tertentu di AS selama dua tahun atau kurang.
(reuters/vws)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250322112129-134-1211848/trump-cabut-status-hukum-530-ribu-imigran-kuba-hingga-haiti