UEA Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Rabi Israel

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan penjara seumur hidup kepada satu orang lainnya atas pembunuhan seorang rabi Israel.

“Badan Keamanan Negara Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi dengan suara bulat telah memvonis bersalah para terdakwa atas penculikan dan pembunuhan warga negara Moldova-Israel Zvi Kogan,” kata kantor berita negara UEA WAM, Senin (31/3), dikutip dari AFP.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabi Israel Zvi Kogan tinggal dan bekerja di UEA sebagai perwakilan gerakan Hasid Chabad, kelompok Yahudi ultra-Ortodoks yang dikenal karena upaya penjangkauannya di seluruh dunia.

Rabi berusia 28 tahun itu ditemukan tewas pada November 2024 lalu.

“Pengadilan dengan suara bulat memvonis mati ketiga terdakwa yang melakukan pembunuhan dan penculikan itu, sementara kaki tangan yang membantu mereka menerima hukuman seumur hidup,” kata WAM.

Keempatnya dihukum karena “pembunuhan berencana dengan maksud teroris” katanya.

Pengadilan menemukan bahwa para terdakwa telah melacak dan membunuh Kogan, dengan bukti “pengakuan terperinci atas kejahatan pembunuhan dan penculikan, bersama dengan laporan forensik, temuan pemeriksaan post-mortem, rincian instrumen yang digunakan dalam kejahatan tersebut, dan kesaksian saksi,” kata WAM.

“Berdasarkan hukum UEA, hukuman mati secara otomatis dapat diajukan banding dan dirujuk ke Divisi Kriminal Mahkamah Agung Federal untuk ditinjau dan diputuskan,” tambahnya.

(fra/afp/fra)


READ  Mentan Pamer Ada Petani Milenial Raup Rp20 Juta Per Bulan

[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250401012649-120-1214964/uea-vonis-mati-3-terdakwa-kasus-pembunuhan-rabi-israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *