Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UMKM bisa menyatakan sendiri (self declare) status kehalalan produk yang dijual.
Ia menyebut proses ini sesuai perundang-undangan, dalam hal ini UU Cipta Kerja. Langkah tersebut juga dalam ranah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Biasanya, dalam perundang-undangan UU Cipta Kerja dan BPJPH, jadi UMKM bisa self declare mengenai kehalalan,” tuturnya dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD City, Banten, Kamis (30/1).
“Tentu akan ada supervisi dari penyelia halal. Apabila ditemukan barang itu tidak halal, baru dinyatakan tidak halal,” tegas Airlangga.
Airlangga menekankan self declare dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk-produk UMKM.
“Sertifikasi halal sebetulnya sudah diberikan untuk UMKM, gratis. Anggarannya disediakan oleh Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ucap Airlangga.
Di lain sisi, anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menyinggung sejumlah program yang dilaksanakan pemerintah. Ini mencakup Bangga Buatan Indonesia (BBI), Pasar Digital (PaDi) UMKM, Hari Belanja Online Nasional.
Airlangga menegaskan sederet program itu diadakan demi menarik pembeli produk-produk UMKM di dalam negeri.
“Program ini akan kami lanjutkan menjelang Hari Raya Lebaran nanti. Sehingga dengan demikian kita akan tarik demand untuk produk-produk UMKM di dalam negeri,” tutupnya.
(skt/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250130143250-532-1192778/airlangga-umkm-bisa-self-declare-barang-halal