Usai Diperiksa Polisi, Razman Yakin Lolos dari Kasus Ricuh PN Jakut

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku optimistis bisa lolos dari kasus hukum terkait kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal ini ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2). Firdaus Oiwobo juga ikut diperiksa.

“Jadi, pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. Dan kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV, apakah itu video resmi dari pengadilan, kok kayaknya, ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu,” kata Razman usai pemeriksaan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman juga mengklaim pernyataan yang sempat ia lontarkan saat kericuhan itu bukan bermaksud untuk menyerang institusi mana pun. Menurutnya, sudah ada beberapa ahli yang juga menyampaikan keterangan.





“Dari kami sudah ada ahli bahasa sudah disampaikan, ahli pidana juga sudah disampaikan. Insya Allah nanti akan baik-baik saja,” ucapnya.

Sementara, Firdaus menyampaikan pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya berlangsung santai dan lancar.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada ketua PN Jakut atas kericuhan yang terjadi.

“Alhamdulillah hari ini ini saya tadi diperiksa atas laporan bapak ketua PN Jakut, saya berterima kasih kepada ketua pengadilan, sekali lagi saya meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum pak Razman,” tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2), buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan.

READ  2 Laga Beruntun Lawan Pink Spiders, Ujian Pemecahan Rekor Red Sparks

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Aksi Razman itu dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa pengacara kondang Hotman Paris yang berada di ruang pengadilan saat terjadi kericuhan. Hotman adalah sosok yang didatangi Razman di ruang sidang itu hingga berbuah kericuhan, bahkan sampai ada advokat yang naik ke atas meja.

(tsa/dis)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *