Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Sulawesi Tengah mengaku tengah mengusut dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kabupaten Banggai.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKBP Sugeng Lestari mengatakan dalam kasus tersebut total ada 18 orang saksi yang telah diperiksa penyidik. Beberapa diantaranya, kata dia, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari Camat 15 orang, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset), Kabag Tapem dan Kabag Hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami dokumen Surat Edaran Kepala Daerah, Rencana Kerja Anggaran, hingga risalah nota keuangan dan dokumen terkait APBD tahun anggaran 2024.
Sugeng mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah. Ia menyebut saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi yang terkait dalam kasus itu.
“Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Namun, kata Sugeng, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.
“Belum ada (tersangka), langkah kepolisian juga masih tahap pengumpulan data, belum tahap penyidikan,” ujarnya.
(tfq/fra)