Usut Permintaan Uang Haniv, KPK Periksa Pegawai Pajak

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv kepada Wajib Pajak (WP) untuk kegiatan fashion show anaknya.

Materi tersebut didalami satu di antaranya kepada Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno yang diperiksa sebagai saksi pada 28 Februari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir. [Didalami] terkait dengan permintaan dana ke WP untuk kegiatan fashion show anak tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.





Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Di antaranya Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK mengumumkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia belum dilakukan penahanan, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 19 Februari 2025.

Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari 2025.

READ  Bahlil Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Sudah Lancar hingga Pengecer

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(tsa/ryn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *