Jakarta, CNN Indonesia —
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di wilayah pagar laut di pesisir Tangerang.
Wakhi menilai penerbitan sertifikat hak atas tanah yang ada di wilayah perairan Tangerang itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam ketentuan itu, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.
Walhi mengingatkan dalam putusan MK dijelaskan bahwa larangan itu bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan atau diskriminasi secara tidak langsung.
“Menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal,” kata Walhi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Walhi menyebut dugaan pelanggaran hukum itu semakin menguat lantaran keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki izin atau ilegal.
“Maka dapat disimpulkan terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut,” tulis mereka.
Karena itu, Walhi mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang.
Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan penyidikan dugaan pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.
Walhi kemudian meminta pemerintah untuk menyetop upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten. Pasalnya, hal itu justru menutup akses nelayan untuk mencari nafkah serta merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan.
“Keempat, membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Walhi.
Diberitakan, pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan.
Pagar laut itu baru jadi perhatian setelah foto-fotonya viral di media sosial. Namun, pemerintah mengaku tidak tahu asal-usul pagar laut itu. Baru belakangan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memilih menyegel pagar laut itu dan menyatakan tak berizin.
Namun, ternyata Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan SHGB di wilayah yang berada dalam pagar laut tersebut.
Bertalian dengan itu, Kakanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang dimintai keterangan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal HGB tersebut.
(tfq/tsa)