Jakarta, CNN Indonesia —
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” ujar hakim.
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Atas dasar itu, hakim menolak permohonan praperadilan Ita untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.
Hakim mengatakan penyidik KPK telah mengantongi lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone yang menerangkan dugaan pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dan penerimaan atau pemotongan pembayaran kepada PNS yang lain atau kas umum seolah-olah PNS atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai utang padanya terkait dengan intensif pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi.
Hakim mengatakan penyidik KPK juga telah menerima penyerahan sembilan bukti dari beberapa pihak termasuk pemohon (Ita).
Bukti tersebut berupa dokumen-dokumen atau surat-surat termasuk petunjuk yang diperoleh dari beberapa bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan kartu memori.
“Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukkan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” ucap hakim.
Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya yaitu Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Alwin Basri juga mengajukan praperadilan. Proses masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
(ryn/isn)