Jakarta, CNN Indonesia —
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bakal merekrut warga sipil yang memiliki kemampuan khusus di bidang siber untuk jadi bagian dari matra siber. Menurutnya, hal ini akan mempermudah kerja-kerja untuk mengatasi serangan siber.
“Kalau di bidang lain seperti siber, saya rekrut khusus siber yang memang dia yang tadinya orang siber, sipilnya siber. Kita jadikan jadi tentara. Dia punya kemampuan siber,” kata Agus dalam Rapim TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1).
“Bukan tentara yang kita jadikan orang siber. Itu akan susah,” ucapnya.
Agus menjelaskan TNI membutuhkan prajurit dengan kemampuan khusus. Ia mengatakan para tentara siber ini akan dibekali dengan kurikulum khusus.
“Ketika nanti dilantik dia punya kemampuan siber,” jelasnya.
Tak hanya itu, Agus mengatakan TNI akan merekrut perwira prajurit karier (PA PK) TNI yang berlatar belakang pendidikan dokter, psikologi, dan hukum.
“Kita jadikan. Dan latihannya sebenarnya tak seperti di Akmil atau akademi laut dan udara,” kata dia.
Pada saat yang sama, Agus menegaskan ia dan para kepala staf angkatan tak pernah cawe-cawe dalam rekrutmen prajurit TNI.
Ia juga meminta para prajurit aktif TNI tak ikut cawe-cawe memasukkan anak mereka dalam seleksi masuk Akademi Militer. Ia berpendapat anak prajurit tak serta merta bisa masuk akademi jika memang tak kompeten.
“Untuk yang sekarang dididik sama sekali saya dan seluruh kepala staf angkatan tak cawe-cawe. Jadi saya biarkan saja. Yang bagus, ya masuk. Yang tak bagus ya, mungkin mengulang, apa kekurangannya,” kata Agus.
“Kalau anak-anak kita mau dijadikan tentara ya disiapkan. Enggak ada anaknya Angkatan Darat masuk Angkatan Darat. Sekarang enggak ada,” tambahnya.
Wacana pembentukan matra siber mengemuka jelang akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Matra siber dinilai perlu dibentuk untuk mengatasi serangan siber yang semakin masif.
Jokowi pun menyerahkan kelanjutan realisasi matra keempat TNI itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian soal perubahan undang-undang atau penerbitan aturan lainnya terkait pembentukan matra siber.
(rzr/tsa)