Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki siapa aktor pendiri pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Di tengah upaya KKP membongkar dalang pembuat pagar bambu setinggi 6 meter itu, warga Pantura tiba-tiba membuat pengakuan. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim pagar laut tersebut merupakan ulah mereka.
Koordinator JRP Sandi Martapraja mengatakan pagar itu dibangun oleh masyarakat setempat yang merupakan perkumpulan nelayan. Tujuannya adalah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi di Tangerang, Sabtu (11/1), dikutip dari Antara.
“Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” bebernya.
Akan tetapi, klaim JRP itu bertentangan dengan nelayan lain di pesisir laut. Laporan warga yang resah juga menjadi titik awal pemerintah bergerak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024. Kemudian, pemda segera menerjunkan tim ke lokasi pembangunan pagar laut misterius itu pada 19 Agustus 2024.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
“Kaget sih, ‘Loh ini untuk apa? Semua juga kaget di sini nelayan. Ini untuk apa nih?’,” kata salah satu nelayan yang namanya disamarkan demi alasan keamanan saat ditemui CNNIndonesia.com di lokasi, Jumat (10/1).
Nelayan itu mengatakan pagar bambu tersebut dipasang oleh warga luar desa menggunakan kapal nelayan. Pemasangan dilakukan pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, rutin setiap hari.
KKP pun sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
“Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah, dalam hal ini KKP, hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Pung dalam keterangan resmi saat penyegelan pagar laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegasnya.
(skt/mik)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250112070028-92-1186217/warga-tiba-tiba-klaim-pemilik-di-tengah-desakan-bongkar-pagar-laut