Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, GĂ©rald Darmanin, di Paris, Kamis (27/3).
Kedua menteri membahas sejumlah hal, mulai dari kerja sama bilateral di bidang hukum hingga kasus penyitaan aset Indonesia oleh perusahaan Navayo Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris buntut sengketa dengan Navayo Internasional. Kasus ini berangkat dari mandeknya proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015 di mana Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI gagal memenuhi kewajiban kepada Navayo selaku salah satu perusahaan kontrak.
Pada pertemuan itu, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah RI menghormati putusan Pengadilan Prancis. Kendati begitu, ia menekankan kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil.
“Kami sangat memperhatikan keputusan ini karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/3).
Menurut Yusril, hal ini bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
“Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional,” ujarnya.
Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.
“Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional,” tegasnya.
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia.
Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah RI untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan sidang dijadwalkan pada Mei mendatang.
“Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas putusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Yusril.
Pemerintah RI saat ini telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara untuk menghadapi persidangan ke depan. Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Pada kesempatan yang sama, Yusril turut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan fraud dalam perjanjian antara Navayo dengan Kemhan RI.
“Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” jelasnya.
Selain membahas kasus sengketa Navayo, kedua menteri juga membahas sejumlah hal mulai dari perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.
(blq/bac)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250327152836-106-1213752/yusril-bertemu-menteri-prancis-bahas-penyitaaan-aset-terkait-navayo