33 Tempat Wisata di Puncak Terancam Disegel karena Langgar Aturan

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap adanya 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar dokumen lingkungan.

Penyegelan akan dilakukan secara bertahap untuk menegakkan aturan.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH, Rizal Irawan, mengatakan pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap lahan milik PT Perkebunan (PTP). Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin lingkungan dan kondisi di lapangan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Rizal kepada wartawan, Kamis (6/3).





Pada tahap awal, empat lokasi telah disegel oleh tim gabungan Kementerian LH.

“Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan. Namun, kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar. Penyegelan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” lanjutnya.

Salah satu contoh pelanggaran yang ditemukan adalah tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi di lapangan justru dibangun bangunan permanen.

“Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tegas Rizal.

READ  Sekitar Seribu Hektare di PIK Tak Ada Suara Azan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Empat lokasi yang telah disegel di antaranya:

1. Hibisc Fantasy, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua
2. Eiger Adventure, Megamendung
3. Pabrik teh dekat Telaga Saat, titik nol Sungai Ciliwung
4. Pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit.

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *