Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres

Berita, Nasional79 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan sejumlah hal kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Rekomendasi itu dibacakan MK sebagai acuan bagi DPR-Pemerintah dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, menyusul keputusan MK yang menyatakan syarat presidential threshold inkonstitusional.

Poin pertama, MK meminta DPR dan Pemerintah mengubah UU No.7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh partai politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dalam pemilu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Satu, Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam rapat pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1)

Kedua, MK meminta DPR-Pemerintah mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden tidak didasarkan atas presentasi jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

Ketiga, MK tetap mempersilakan DPR-Pemerintah membuat aturan yang memperbolehkan partai politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan presiden-wakil presiden dalam pemilu.

“Sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” ujar dia.

“Empat, Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” sambungnya.

READ  Modi Nantikan Aksi Perdana Kontingen RI di Defile Republik Day India

Lebih lanjut, MK meminta DPR-Pemerintah melibatkan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap pemilu termasuk partai politik non parlemen dalam mengubah aturan tersebut.

MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

(mba/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *