Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali

Berita, Nasional11 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) memperkosa putri kandungnya sendiri. USJ memperkosa anak kandungnya itu hingga puluhan kali.

“Kekerasan seksual, pelaku ayah kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3).

Binsar mengatakan pelecehan pertama kali terjadi pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban setelah bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. Saat ini usia korban 22 tahun.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan Tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada Tersangka. Setelah itu, Tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian Tersangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.





Tidak sekali, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkosa ayah kandungnya sebanyak 20 kali sejak 2023.

“Tersangka mengakui perbuatan Tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut, telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif Tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan Tersangka nafsu terhadap korban,” jelasnya.

Polisi menyebut korban dipaksa meminum pil KB setelah diperkosa pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada ketua RT di sekitar kontrakannya.

“Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP, saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh Tersangka, untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan Tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa,” tuturnya.

READ  Megawati Gemilang, Red Sparks Catat Sembilan Kemenangan Beruntun

Saat ini pria bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.

(detik/ugo)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *