Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan atau importasi barang ilegal yang terjadi dalam periode tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya menyita barang bukti ilegal senilai Rp51,2 miliar. Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp64,2 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/2).
Helfi menjelaskan kasus penyelundupan pertama yakni terkait importasi ilegal tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut tersangka RH yang merupakan Direktur Utama PT Nobel membeli tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, serta sejumlah perusahaan dalam negeri.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, tersangka mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kode barang tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua yakni terkait penyelundupan rokok dengan cukai palsu di wilayah Serang, Banten. Helfi menyebut dalam kasus ini pelaku menempel pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia mencontohkan Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 atau 12 batang justru dipakai pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok itu kemudian dijual ke masyarakat melalui pedagang keliling atau toko kecil seolah-olah rokok legal.
Dalam kasus ini, Helfi menambahkan penyidik menyita total 511.648 bungkus rokok siap edar senilai Rp13,3 miliar. Atas aksi penyelundupan ilegal itu diperkirakan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp26,2 miliar.
Selanjutnya, kasus importasi ilegal yang diungkap yakni penyelundupan barang-barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Helfi mengatakan dalam kasus ini perusahaan menjual barang elektronik berupa TV, mesin cuci, hingga speaker yang tidak memiliki sertifikat SNI.
Ia menjelaskan barang-barang ilegal itu kemudian jual oleh perusahaan melalui media sosial atupun E-Commerce. Helfi menambahkan pihaknya turut menyita total 2.406 barang elektronik senilai Rp18 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp5.6 miliar.
Terakhir, Helfi mengatakan pihaknya turut membongkar kasus penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari merek mobil Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford.
Ia merincikan suku cadang palsu yang dibawa masuk ke Indonesia itu terdiri dari Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Ia menyebut barang ilegal itu dijual oleh Toko Sumber Abadi kepada para pengecer yang ada di wilayah Jakarta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” pungkasnya.
(tfq/wiw)