BNN Bali Tangkap Perempuan WN Malaysia Selundupkan Sabu di Kelamin

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Denpasar, CNN Indonesia

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap seorang perempuan berinisial AAN (26) asal Malaysia yang nekat menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Pulau Bali.

Tersangka AAN, menyeludupkan narkotika sabu seberat 11,84 gram itu dengan cara disimpan dalam kondom yang dimasukkan ke dalam organ kelaminnya untuk mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat konferensi pers di Kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3).

Penangkapan terhadap AAN terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.10 WITA.





Saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mencurigai seorang penumpang perempuan atau tersangka yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kemudian, saat prosedur pemeriksaan dengan mesin x-ray, petugas menemukan satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin tersangka.

Setelah kondom berwarna hitam diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 11,84 gram netto.

Dari pengakuan pelaku menyelundupkan narkotika ke alat kelaminnya untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya selama di Bali.

“Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan, untuk healing. Dia janjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta teman-temannya dari Malaysia,” imbuhnya.

READ  Pengadilan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Presiden Yoon

Pelaku mengaku datang seorang diri ke Bali, tidak bersama teman dan pacarnya.

“Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(wis/kdf)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *