Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan

Berita, Nasional12 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan anggota polisi berinisial Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan inisial NA.

“Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).

Artanto menyebut dalam perkara dugaan pembunuhan ini AK dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal perlindungan anak hingga pembunuhan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ucap dia.





Sebelumnya, Polda Jateng menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh DJ, ibu dari korban.

“Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah,” Artanto di Semarang, Selasa (11/3).

Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025. Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

READ  Momen Mary Jane Ngomong Bahasa Jawa Sebelum Pulang ke Filipina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *