Dua WNI yang Ditangkap di AS Berstatus Imigran Ilegal

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat berstatus imigran ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi keduanya tak memiliki dokumen sah untuk tinggal di Amerika Serikat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya [undocumented],” kata Judha menanggapi pertanyaan CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Dua WNI sebelumnya dikabarkan ditangkap di AS di tengah aturan ketat pemerintahan Donald Trump terkait imigrasi.

Penangkapan dua WNI itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Atlanta dan New York.

“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada 2 WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat.

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Ia ditangkap pada 29 Januari lalu.

Menurut Judha, Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI dalam kondisi sehat. Ia juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran.

“Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut. Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari,” kata Judha.

Sementara, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

READ  Filipina Gerebek Sarang Scam Online, 400 WNA Ditangkap

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak,” papar Judha.

Judha menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan sang WNI dan yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga sudah memiliki akses pendampingan hukum.

Judha berujar pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ia berujar pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada Amerika Serikat.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250207155844-134-1195766/dua-wni-yang-ditangkap-di-as-berstatus-imigran-ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *