Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3) lalu, mengungkap temuan baru.
Sabung ayam diyakini mengalirkan dana ke sejumlah anggota dari tingkat Polsek hingga Koramil.
Temuan ini diungkap oleh Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta dugaan setoran uang sabung ayam.
1. Bagi-bagi uang
Dalam keterangan tertulis, Eko mengatakan bahwa uang judi sabung ayam dibagi ke sejumlah pihak, mulai dari Polsek hingga Koramil.
“Bagi-bagi duit [judi sabung ayam], ada duit dikasih Polsek, Koramil, lu makan duit. Pembagiannya tidak tahu,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang ditangkap, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
“Ya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang kita tangkap. Keterangan anggota sementara itu memang ada setoran atau duit yang dibagi mitranya, yang jelas polsek,” ucap Eko kepada wartawan, Kamis (20/3).
Eko tidak menyebutkan berapa nominal yang diberikan anggotanya ke polsek tersebut karena masih proses penyelidikan.
“Nilainya masih diselidiki, dan apakah ada pihak lain, kita masih selidiki,” ungkapnya.
2. Berlangsung setahun
Penyetoran uang judi sabung ayam ini telah berlangsung selama satu tahun.
“Ada yang menerima duit dan ini sudah beroperasi satu tahun,” kata Eko.
3. Anggota TNI diproses
![]() |
Eko memastikan, kedua anggota TNI yang telah ditangkap akan dikenakan hukuman lantaran diduga terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin hingga tewas.
“Dua oknum anggota TNI dipastikan ada hukuman, untuk yang lain [oknum] juga tidak boleh lolos. Apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk kejelasan peristiwa, tidak boleh ada penjahat lainnya yang lolos,” ujar Eko.
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis saat ini telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Peltu Lubis menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin. Sementara Kopka Basarsyah sebagai anggota Subramil Negara Batin.
4. Masih berstatus saksi
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis hingga kini masih berstatus saksi. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penembakan maut ini.
“Kedua oknum TNI ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu, kan, perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/5).
(blq/asr)