Geledah PTPN 11 Jam, Kortas Tipikor Polri Bawa 6 Boks Container

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membawa enam boks container berukuran besar, usai 11 jam lamanya menggeledah PTPN I Regional 4 di Surabaya.

Penggeledahan ini diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 4. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, belasan penyidik mulai menggeledah gedung PTPN I Regional itu sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (12/3). Mereka kemudian baru keluar gedung itu pukul 20.45 WIB malam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) PT Asam Bagus, PTPN tahun 2015-2022,” ujar salah satu penyidik bernama Is, usai penggeledahan.





Is menyatakan, selama 11 jam, penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lantai 1 dan lantai 2 gedung PTPN I Regional 4 tersebut.

Mereka pun menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dan dokumen yang diletakkan ke dalam ruangan enam boks container berukuran besar. Selain itu, mereka juga menenteng dua kardus saat keluar dari gedung.

“[Penggeledahan] di PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. [Yang diamankan] dokumen-dokumen Jumlahnya kurang lebih enam boks [container],” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MI yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3).

READ  Drama Darurat Militer Korsel, Pemakzulan Presiden Yoon Bisa Berhasil?

Salah satu penyidik mengakui penggeledahan ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

“Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT MI ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.

Rahmad mengatakan, dalam penggeledahan yang berjalan sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya setidaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.

Diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

READ  Australia Larang Anak-anak Main Media Sosial, RI Mau Nyusul?

(sfr/frd)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *