Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Rabu (22/1) malam.
“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (22/1).
Tessa mengklaim belum mendapat informasi dari penyidik mengenai objek yang digeledah tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga belum merespons mengenai hal itu.
Kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 ini turut melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal menghalangi proses peradilan terutama dalam penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(ryn/rds)