Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura buka suara mengenai kasus penangkapan pria warga negara Indonesia (WNI) buntut pamer alat kelamin di pesawat saat menuju Negeri Singa.
KBRI Singapura mengonfirmasi kasus tersebut dan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari,” demikian keterangan KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (11/3).
KBRI Singapura saat ini juga telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Negeri Singa.
“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.
Kasus ini sendiri akan mulai disidangkan pada Rabu (12/3), dengan yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran seksual dibawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
“KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan,” tutup KBRI Singapura.
Polisi Singapura menangkap pria WNI berusia 23 tahun gegara memamerkan alat kelaminnya di pesawat. Insiden itu terjadi pada 23 Januari lalu dalam sebuah penerbangan menuju Negeri Singa.
Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyatakan pria tersebut menunjukkan organ vitalnya kepada seorang pramugari yang tengah menyajikan makanan untuknya.
Ia pun ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara begitu pesawat mendarat di Bandara Changi. Dengan dakwaan yang dilayangkan, WNI itu terancam dipenjara hingga satu tahun, dijatuhi denda, atau keduanya.
(rds/blq)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250311181841-106-1207636/kbri-singapura-buka-suara-soal-kasus-wni-pamer-kelamin-di-pesawat