Kronologi Jepang Salah Vonis Terpidana Mati lalu Beri Ganti Rp24 T

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Jepang membuat geger publik usai pengadilan salah memvonis seorang mantan petinju profesional dengan hukuman mati.

Pemerintah sampai memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau sekitar Rp24 triliun.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah vonis ini terjadi ketika pria bernama Iwao Hakamada (89) dituduh bersalah atas kasus pembunuhan empat orang pada 1966 lalu.

Keluarga Hakamada bersikeras bahwa Hakamada tak bersalah dan terus memperjuangkan agar pengadilan melakukan persidangan ulang.





Pada September 2024, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merekayasa barang bukti.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Hakamada menjalani interogasi tak manusiawi yang bertujuan memaksanya mengakui bersalah.

Dalam putusan tertanggal 24 Maret 2025, juru bicara Pengadilan Distrik Shizuoka mengatakan Hakamada akan diberikan ganti rugi senilai 217.362.500.000 yen atas kejadian salah vonis ini.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Hakamada menilai jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mengganti penderitaan Hakamada selama 46 tahun.

Selama berpuluh-puluh tahun, Hakamada hidup dalam tahanan dengan dihantui ancaman eksekusi yang memengaruhi kesehatan mentalnya. Tim kuasa hukumnya mengatakan Hakamada saat ini “hidup dalam dunia fantasi.”

Dilansir dari AFP, Hakamada dihukum karena dituduh merampok dan membunuh bosnya, istri bosnya, serta dua anak bosnya.

Hakamada awalnya membantah tuduhan tersebut namun polisi mengatakan Hakamada telah mengaku.

Selama persidangan, Hakamada pun terus mengeklaim tak bersalah dan menyatakan pengakuannya dibuat atas dasar paksaan.

READ  Anker Rilis Prime 250W, Desktop Charger AI Harga Rp2 Jutaan

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250326194734-106-1213445/kronologi-jepang-salah-vonis-terpidana-mati-lalu-beri-ganti-rp24-t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *