Pesta Gay di Hotel Jaksel Gratis, Polisi Tangkap 56 Pria

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi membeberkan sejumlah fakta terkait kasus pesta seks laki-laki sesama jenis atau pesta seks gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari hasil pendalaman sementara, acara pesta seks gay itu digelar oleh penyelenggara tanpa ada pungutan biaya alias gratis.

“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” imbuhnya.

Ade Ary juga membeberkan saat acara pesta seks gay itu digelar, pihak penyelenggara juga memberikan imbauan kepada para peserta untuk bisa menikmati acara.

Para peserta juga diminta untuk menolak secara halus jika mendapat pasangan yang tidak cocok saat acara tersebut.

Selain itu, penyelenggara juga telah menyediakan stiker yang bisa menyala saat gelap atau glow in the dark sebagai label identitas para peserta acara pesta seks gay di hotel tersebut.

“Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker, yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” tutur Ade Ary.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *