PKB soal PPN 12 Persen ke Barang Mewah: Keberpihakan pada Rakyat

Berita, Nasional44 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan Presiden Prabowo  Subianto menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah menunjukkan sikap yang berpihak kepada rakyat.

“Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah. Di luar itu, PPN tetap 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).

Ia menyampaikan terima kasih atas komitmen Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Muhaimin meyakini langkah itu dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ditambah dengan Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap diberlakukan, ia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen dapat tercapai.

“Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

READ  Link Live Streaming Liverpool vs Real Madrid di Liga Champions

Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang.

“Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” katanya.

“Artinya untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022,” tambahnya.

(yoa/sfr)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *