Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden Yoon usai Ditetapkan Tersangka

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12) setelah sang presiden ditetapkan tersangka imbas drama darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu.

Seorang pejabat keamanan kepresidenan mengonfirmasi kepada Reuters bahwa polisi telah menggeledah kantor Yoon pada Rabu pagi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Badan Kepolisian Nasional belum memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.

Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan penyidik kepolisian menunjukkan surat perintah penggeledahan yang mencantumkan nama Yoon sebagai subjek penyelidikan saat mendatangi kantor kepresidenan.

Yonhap menyebutkan bahwa Yoon tidak berada di kompleks kantor kepresidenan saat penggeledahan berlangsung. Kediaman resminya terpisah dari lokasi tersebut.

Presiden Yoon sendiri belum muncul di hadapan publik lagi sejak menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu lalu atas upayanya memberlakukan darurat militer.

Yoon sendiri kini menjadi subjek penyelidikan kriminal atas tuduhan makar dan telah dicekal ke luar negeri. Namun, sejauh ini dia belum ditangkap dan menghadapi pemeriksaan aparat.

Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang presiden tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

Dalam konferensi pers Minggu (8/12), Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.

Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

READ  IHSG Bertenaga ke 6.510 Jelang Libur Panjang

“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

(rds)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241211124953-113-1176158/polisi-korsel-geledah-kantor-presiden-yoon-usai-ditetapkan-tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *