Jakarta, CNN Indonesia —
Danpuspom TNI AL, Laksma Samista menyatakan proses hukum tiga anggota yang diduga terlibat penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak mengarah ke penetapan tersangka.
Ia mengatakan kini ketiga anggota itu telah ditahan di Puspom TNI AL dan proses hukum terus berjalan.
“Ya kita sudah dalam menjurus ke sana [Jadi tersangka]. Karena dengan ditandatanganinya penahanan itu sudah masuk kepada proses, karena pintu gerbang untuk masuk proses penyidikan,” kata Sasmita dalam konferensi pers di Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasmita menyatakan surat penahanan ketiga anggota itu telah ditandatangani atasan yang berhak menghukum alias Ankum yang berhak menjatuhkan hukuman ke bawahannya.
Ketiganya ditahan sementara dimulai dari Sabtu (4/1) lalu untuk 20 hari ke depan.
Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani ANKUM terhitung dari mulai hari Sabtu pekan lalu.
Ia pun menyampaikan kini Puspom TNI AL masih terus menggelar proses hukum dan telah memasuki tahap penyidikan.
“Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka kami yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan,” ucapnya.
Sasmita menegaskan Puspom TNI AL akan menjalani proses hukum secara transparan dan tak pandang bulu.
“Apabila ada suatu keterlibatan yang betul mengarah pada suatu tindak pidana, jajaran Puspom tentunya akan memeriksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.
(mnf/kid)