Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka hasil penyadapan perihal detik-detik mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut dibuka Tim Biro Hukum KPK dalam sidang dengan agenda jawaban terhadap Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu karena Firli Bahuri, Ketua KPK periode 2019-2024, mengumumkan kegiatan OTT kepada publik di saat belum semua pihak ditangkap.
Tim penindakan KPK hanya berhasil menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga menjadi kader PDIP.
Sementara Harun dan Hasto berhasil bersembunyi.
“Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon [Hasto Kristiyanto] tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon [KPK] atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan- penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor- untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Berikut percakapannya:
Nur Hasan: Pak, ini ada anak-anak.
Harun: Iya.
Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke. Di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja.
Harun: Gini saja, pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, Pak?
Harun: Naik motor saja pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping bis itu.
Nur Hasan: Pinggir sini pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya pak.
Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ saja soalnya di SS [Jalan Sutan Sjahrir] enggak ada orang pak, saya enggak bisa tinggal.
Harun: Bapak [Hasto] di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya bapak suruh standby di DPP lalu handphone-nya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah bapak. Apa saya mau rendamin atau gimana?
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
Nur Hasan: Iya pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh Cut Meutia.
Harun: Sekarang berangkat ya.
Nur Hasan: Iya.
“Atas perintah pemohon [Hasto Kristiyanto] tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO termohon [KPK],” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/dal)