Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang etik terhadap polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig batal digelar hari ini karena penyidik masih mengumpulkan seluruh bukti.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sidang etik akan segera digelar jika penyidik telah mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran yang dilakukan Aipda Robig.
“Kalau bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap juga diproses terperiksa dalam kasus kode etik,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sidang kode etik akan segera dilaksanakan. Bukti-bukti yang ada untuk melaksanakan sidang, nanti penyidik yang sudah menentukan apakah sudah cukup atau belum, apabila sudah cukup sudah berarti dilakukan (sidang etik),” sambungnya.
Bukti yang belum terkumpul
Artanto mengatakan beberapa bukti yang masih dikumpulkan yakni meliputi hasil ekshumasi, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil digital forensik CCTV di TKP penembakan.
Dalam kasus etik penembakan berujung kematian Gamma, Artanto mengatakan Aipda Robig bisa dijatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nanti tergantung vonis hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto meminta masyarakat untuk tak berasumsi macam-macam dan menunggu sidang etik. Ia mengatakan, seluruh kejanggalan nantinya bisa dilihat dalam sidang tersebut.
“Nanti ita lihat ya di proses persidangan seperti apa, kita jangan mengasumsi-asumsi, kita lihat aja proses perkembangannya,” tuturnya.
“Nanti kita lihat di proses sidang ya, nanti akan terbuka semuanya di sana, bahkan terlihat semuanya,” imbuh Artanto.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)